Kab.Bogor
Dari hasil ivestigasi wartawan detik harian news.com dan media warta dki menemukan banyak nya bangunan toko indomaret yang tak berizin diwilayah Kab Bogor pada selasa 01/10/2024.
Berawal dari informasi masyarakat bahwa terdapat bangunan toko Indomaret yang tak berizin atau tidak memiliki IMB ( izin mendirikan bangunan ) diwilayah kecamatan Citeureup tepat nya di desa tarikolot Kab Bogor.
Tim imvestigasi media detik harian news.com dan warta dki menemui salah satu pegawai yang bertugas di toko Indomaret sebaga wakil kepala toko mengatakan bahwa saya tidak tau menau terkait izin bangunan tersebut saya coba berkordinasi dengan atasan saya ungkap pegawai indomaret tersebut pada media.
Tak lama kemudian kami diarahkan ke kantor Cabang yang ada di kelurahan Nanggewer untuk bertemu dengan pihak manajemen dan kami pun disambut oleh manajemen indomaret dan kami di minta untuk nunggu satu minggu untuk mendapat kan jawaban dari pihak manajemen Indomaret tersebut.
Dari hasil pertemuan dengan manajemen yang diwakili oleh manejer pelaksana yang beirisial B.s mereka mengakui bahwa toko Indomaret tersebut memang belum mengantongi Izin memdirikan Bangunan ( IMB ) hanya mereka penah mengajukan untuk pembuatan IMB ke desa tarikolot dan sampai hari ini IMB tersebut belum.juga jadi pungkas slah satu manejer Indomaret yang ditemui dikantornya.
Dalam hal ini pihak penegak perda yaitu Satuan polisi pamong praja ( satpol pp ) Kab.Bogor harus meninandak tegas bangunan – bangunan yang takbezin apa lagi seperti bangunan Indomaret yang notaben nya adalah perusahaan besar.agar ada efek jera terhadap bangunan lain dan bisa menambah PAD ( pendapan asli daerah ).Kabupaten Bogor.
PJ.Bupati Kabupaten Bogor menegaskan akan menindak tegas semua bangunan yang tidak mengantongi IMB ( izin mendirikan Bangunan ) yang ada di wilayah hukum Kabupaten Bogor tidak pandang bulu semua yang menyalahi aturan harus ditindak ungkapnya.
Reporter : sdn
Editor : ref