BeritaDaerahHukum

SIDANG LANJUTAN KASUS PEMERASAN KPK GADUNGAN DI PENGADILAN NEGRI CIBINONG MENGHADIRKAN DUA PEJABAT DISDIK SEBAGAI SAKSI.

440
×

SIDANG LANJUTAN KASUS PEMERASAN KPK GADUNGAN DI PENGADILAN NEGRI CIBINONG MENGHADIRKAN DUA PEJABAT DISDIK SEBAGAI SAKSI.

Sebarkan artikel ini
oplus_2
Example 468x60

Kab. Bogor

Dalam sidang lanjutan kasus pemerasan KPK gadungan yang di gelar di Pengadilan Negeri Cibinong menghadirkan Dua Saksi dari pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor pada Kamis 13/12/2024.

oplus_2

Dalam sidang tersebut yang mengagendakan mendengarkan keterangan keterangan saksi dalam kasus pemerasan KPK gadungan dengan terdawa Yusuf sulaeman.

Dalam sidang lanjutan ini pengadilan Negeri Cibinong menghadirkan dua saksi yang kedua dua.nya adalah pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor yaitu warman dan Ahmad jayadi.

Dalam kesaksian nya Warman menjelaskan aliran dana yang di sawerkan kepada KPK gadungan itu berasal dari uang patuangan anatara pejabat Dinas pendidikan yang masing – masing jumlah nya berpariasi saya 175 jt dan yantok 100 jt dan Ahmad jayadi 25 jt. Sehinga uang yang terkumpul mencapai 300 jt dan diberikan kepada terdakwa yusuf melalui saudara yantok selaku.bawahan Warman .’ungakap warman.”

penyerahan uang kepada terdakwa Yusuf Sulaiman karena adanya pengaduan masyarakat (Dumas) di KPK terkait dengan e-katalog dari 14 poin tender dengan jumlah Rp 4 ratus Milyar, terdakwa Yusup Sulaiman meminta 2 persen dari tender e-katalog pengadaan leptop dan mebeleir tersebut.

Menurutnya, di sidang saksi Warman Kabid Sapras Disdik mengatakan, pihaknya menyerahkan uang sebesar Rp 300 juta kepada terdakwa Yusup S, dengan tujuan agar, pengaduan masyarakat di KPK tidak ditindaklanjuti dan pemberian uang tersebut adalah uang patungan antara dirinya dengan Yanto dan Jayadi.

Warman juga menyebut, untuk THR diserahkan juga uang sebesar 50 juta Rupiah pada bulan April 2024

“Saya juga menyerahkan uang THR Rp 50 juta, nah itu juga Pinjaman uang dari Jayadi,” bebernya.

Sementara itu, Saksi kedua Jayadi yang turut hadir di persidangan, terkait uang patungan terhadap dirinya membantah atas keterangan warman yang menyebut uang patungan tapi yanto secara pribadi meminjam uang ke saya ” pungkas jayadi ‘.

Reporter : sdn

Editor : red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Kab.Bogor   purbalingga. Polda Jateng Kapolres Purbalingga AKBP…

Example 468x60 Example 468x60