BeritaDaerah

DIDUGA MEMALSUKAN SURAT AHLIWARIS DAN SURAT KEMATIAN KADES TAJUR DIPOLISIKAN .

996
×

DIDUGA MEMALSUKAN SURAT AHLIWARIS DAN SURAT KEMATIAN KADES TAJUR DIPOLISIKAN .

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072
Example 468x60

Kab Bogor

Kades Tajur Citeureup Bogor dilaporkan ke Polres Bogor diduga palsukan data Berlian Siswanto bukan anak kandung sebagai ahli waris Ryan Siswanto untuk kuasai hartanya.

Menurut keterangan yang diperoleh awak media Berlian Siswanto bin Ryan Siswanto ternyata anak adopsi yang tidak disertai surat adopsi namun Kades Tajur diduga palsukan Surat Keterangan Waris agar mendapatkan warisan dari Ryan Siswanto.

Dalam hal ini (ada) pihak yang merasa dirugikan melaporkan Kades Tajur ke Polres Bogor dengan No LP/B/2166/XII/2023/SPKT/Polres Bogor/Polda Jawa Barat pada 5 Desember 2023.

Selain diduga palsukan surat ahli waris ia pun diduga palsukan surat kematian sementara yang dipalsukan informasinya masih hidup.

Apabila hal ini betul terjadi yang diduga dilakukan oleh Kades Tajur Citeureup Kabupaten Bogor dalam hal ini penegak hukum (aph) harus segera turun tangan.

Kepala Desa (Kades) sebagai pejabat publik memiliki tanggung jawab untuk menjalankan tugasnya dengan integritas dan profesional. Melakukan tindakan yang tidak etis dan melanggar hukum tidak dapat diterima dan dapat berakibat pada pemecatan.

Dasar Hukum
1. _Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa_: Pasal 26 ayat (1) menyatakan bahwa Kades dapat diberhentikan jika melakukan tindakan yang merugikan kepentingan desa atau melanggar hukum.
2. _Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa_: Pasal 33 ayat (1) menyatakan bahwa Kades dapat diberhentikan jika melakukan tindakan yang tidak etis atau melanggar hukum.

Proses Pemecatan
1. _Pengaduan_: Masyarakat atau korban dapat mengajukan pengaduan kepada pihak berwenang, seperti Bupati atau Gubernur.
2. _Investigasi_: Pihak berwenang akan melakukan investigasi untuk memastikan kebenaran pengaduan.
3. _Pemberhentian_: Jika terbukti bahwa Kades telah melakukan tindakan yang tidak etis atau melanggar hukum, maka Kades dapat diberhentikan.

Sanksi
1. _Pemberhentian_: Kades dapat diberhentikan dari jabatannya.
2. _Penuntutan_: Kades dapat dituntut secara hukum jika melakukan tindakan yang melanggar hukum.
3. _Sanksi Administratif_: Kades dapat dikenakan sanksi administratif, seperti penurunan pangkat atau pencabutan hak-hak kepegawaiannya.

Menurut keterangan kades Tajur kepada wartawan detikharian  News.com kades tajur membatah melakukan seperti yang dituduhkan pihak lain kepada nya dan kades Tajur juga menegaskan dia tidak tau menau terkait pembuatan kate kematian.

Kades tajur juga menegaskan yang saya akui adalah pembuatan surat keterangan waris yang atas nama bs karna saya merujuk pada berkas kate kelahiran yang dibawa oleh keluarga nya.

dan terkait pemangilan saya di kepolisian itu bener saya sudah dipanggil dua kali dan itu hanya dimintai keterangan sama penyidik dan saya sangat setuju apabila kasus ini dibongkar secara gamblang agar keliatan siapa yang bermain dibelakang kasus ini.” Punglasnya”.

Reporter : sdn

Editor : red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 468x60 Example 468x60