Kab.Bogor
Kuat dugaan aset negara disalah gunakan ,
1 unit motor KLX berplat merah telah digadaikan oleh staf Pupr irigasi kelas A Wilayah IV kab Bogor .
Menurut keterangan inisial SA salah satu warga bahwa kendaraan motor roda 2 KLX berplat merah digadai oleh staf berinisial ( TJ )bertugas aktif didinas tersebut kepada ( MT ) , Kadus desa lewisadeng kec Lewiliang kab Bogor .
Sudah hampir 2 tahun ,
Kendaraan tersebut dipergunakan untuk diluar tugas dinas ,
Bahwa kendaraan sering digunakan oleh pihak keluarga dari mertuanya setiap harinya dan dipergunakan untuk tugas diluar Pupr .
Menurut hasil konfirmasi kelas A Wilayah IV ” ucapya BR .bahwa kami belom mengetahui hal ini , namun dibenarkan bahwa kendaraan motor ber Plat F xxx G jenis KLX . Dan kami sangat berterima kasih atas informasiya kepada rekan” media .
Untuk klarifikasinya terkait hal ini dan kami akan menindak lanjuti terkait hal ini dan kami akan menindak lanjuti dengan tegas kepihak bersangkutan dan kami menunggu kelanjutan atas tindakan dari kantor dinas PUPR irigasi kelas A Wilayah IV maksimal 3 x 24 jam .
Dengan hal ini kami akan melanjutkan laporan kepada pihak Pupr kabupaten Bogor dan Pupr Jawa barat dan kepolisian .
Karna berdasarkan UUD tentang mengadaikan kendaraan bermotor berplat merah tidak secara langsung diatur oleh satu pasal khusus ,namun perbuatan tersebut dapat dijerat dengan beberapa pasal KUHP
Sepert pasal 263 tentang pemalsuan surat jika ( jika ada perubahan dokumen dan surat” nya ) dan pasal 480 tentang kHUP tentang pendahan jila pelaku menerima gadai
Kendaraan yang diduga diperoleh dari kejauhan atau pengelapan serta sanksi disiplin dan pidana berdasarkan penyalahgunaan wewenang bagi aparatur Sipil Negara ( ASN ) .yang menyalahgunakan kendaraan dinas .merujuk pada peraturan nomer 94 tahun tahun 2021.
Reporter :SDN
Editor : red