BeritaHukumKriminal

Polsek Tenjo Berhasil Amankan 2 Orang Pelaku Pencurian Alumunium di Pabrik Global Gemilang Adi Warna

32
×

Polsek Tenjo Berhasil Amankan 2 Orang Pelaku Pencurian Alumunium di Pabrik Global Gemilang Adi Warna

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KAB.BOGOR, Berita-Indonesianews.com – Polres Bogor – Unit Reskrim Polsek Tenjo berhasil mengungkap kasus pencurian alat aluminium sebanyak 16 dus milik PT. Global Gemilang Adi Warna. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 21 Mei 2024, sekitar pukul 15.00 WIB, di lokasi terpisah.

Kapolsek Tenjo, Iptu A.M. Zalukhu, S.H., menyampaikan bahwa, Kejadian pencurian ini pertama kali dilaporkan oleh korban, Sdr. Ecan, seorang Purnawirawan TNI yang bertempat tinggal di Kp. Pabuaran, Desa Kadu Agung, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Laporan dibuat setelah korban menyadari kehilangan alat aluminium di pabrik PT. Global Gemilang Adi Warna pada Senin, 20 Mei 2024, sekitar pukul 08.00 WIB.

“Dari laporan tersebut, kami segera tindak lanjutti dengan tindakan Kepolisian dengan melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap dua tersangka. Kedua tersangka tersebut adalah Sdr DA (29) dan Sdr G (36)”, Ujar Kapolsek Tenjo.

Modus operandi yang digunakan para tersangka adalah memanfaatkan jam kosong atau di luar jam kerja untuk mencuri alat alumunium dari pabrik PT. Global Gemilang Adi Warna, yang berlokasi di Kp. Baru, Desa Singabangsa, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian meliputi rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pencurian, serta satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi A-5795-XBC, warna merah hitam, Tahun 2024, yang digunakan oleh para pelaku.

“Para tersangka saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga akan melengkapi administrasi penyidikan dan terus melaporkan perkembangan kasus ini kepada pimpinan”, Tambah Iptu A.M. Zalukhu, S.H.

Akibat aksi pencurian ini, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp. 35.200.000. (Tiga puluh lima juta dua ratus ribu rupiah), dan para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

Kapolsek Tenjo menegaskan bahwa, Komitmennya untuk terus memerangi tindak kejahatan di wilayah hukumnya dan menghimbau masyarakat untuk selalu waspada serta segera melaporkan jika menemukan adanya tindakan mencurigakan, Tutupnya.

 

Sumber : (Humas polres Kab.Bogor)

Editor : Asm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 468x60 Example 468x60