KAB.BOGOR,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor menggelar Rapat Paripurna dengan agenda ganda yang krusial, yakni pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, sekaligus peresmian Penutupan Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2025-2026. Rapat ini berlangsung khidmat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor. Rabu (6/05/2026).

Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bogor dan dihadiri oleh jajaran Pimpinan serta Anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Bupati Bogor, Wakil Bupati Bogor, para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), serta tokoh masyarakat dan pemangku adat setempat.
Agenda utama dalam paripurna kali ini menyoroti pentingnya payung hukum bagi masyarakat adat di wilayah Kabupaten Bogor. Pembahasan Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dinilai sebagai langkah progresif untuk menjaga kelestarian budaya, kearifan lokal, serta hak-hak ulayat yang selama ini menjadi identitas kultural masyarakat Bumi Tegar Beriman.
“Raperda ini hadir sebagai wujud nyata kehadiran pemerintah daerah dalam melindungi hak-hak komunal masyarakat adat, baik dari sisi pelestarian lingkungan, budaya, maupun keperdataan yang sesuai dengan amanat konstitusi,” ujar salah satu juru bicara Fraksi DPRD Kabupaten Bogor dalam pandangan umumnya.
Bupati Bogor Rudy Susmanto mengatakan bahwa, Selain pembahasan Raperda, rapat paripurna ini juga menandai berakhirnya Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2025-2026. Laporan kinerja dewan selama masa persidangan ini, yang mencakup berbagai fungsi strategis mulai dari pembentukan Peraturan Daerah (legislasi), penyusunan Anggaran (budgeting), hingga pengawasan (controlling) terhadap jalannya pemerintahan daerah.
Lebih lanjut, Rudy menyampaikan, Saya apresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD atas dedikasi dan kerja sama yang baik. Beliau berharap Raperda Hukum Adat yang tengah digodok dapat segera difinalisasi sehingga dapat langsung diimplementasikan demi kesejahteraan masyarakat luas, khususnya komunitas adat di pelosok Kabupaten Bogor.
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara mengapresiasi kinerja seluruh anggota dewan serta sinergi yang terbangun dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. DPRD mengajukan Perda inisiatif untuk bagaimana ada hukum adat, jadi kita kaji dan minta pendapat dari semua tokoh untuk bagaimana Kabupaten Bogor punya banyak ciri khas adat.
Nanti kita usulkan kepada pemerintah untuk wilayah yang memang betul-betul mempunyai ciri khas yang khusus, makanya inisiatif ini muncul dari inisiatif DPRD dan anggota DPD dari Barat, Utara, dan Selatan, semua mewakili masyarakat. jadi ada inisiatif DPRD untuk mengusulkan dan membentuk pansus, nanti pansus itulah yang akan menceritakan peristiwa yang ada di daerah Barat, Utara, Selatan dan Timur, terangnya.
“Keberhasilan sebuah pembangunan sebuah wilayah baik membangun infrastruktur maupun struktur. Kekuatan terbesar Pemerintah Kabupaten Bogor bukan dari sisi finansial, kita melakukan tahapan-tahapan untuk kita diskusikan bersama-sama dengan Pemerintah Kabupaten, tetapi kita berkolaborasi dengan DPRD Kabupaten Bogor, kemudian kita juga berkonsultasi kepada para tokoh masyarakat tokoh agama dan tokoh budaya,” tutupnya.
Reporter : sdn
Editor : red













