Humas RSUD PAJAJARAN cibinong menghalang – halangi wartawan yang mau meliput dan mendokumentasikan INSINETAROR yang ada di Rumah sakit tersebut pada rabu.22/07/2026.
Menurut undang – undang nomor 18 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik yang menjamin hak warga negara untuk mendapatkan informasi, mewajibkan badan publik transparan, serta mengatur pengecualian informasi dan sanksi. Rincian penting mengenai aturan ini diatur oleh Komisi Informasi.
Dan menurut undang – undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers pasal 18 ayat 1 Pelaku yang secara sengaja menghambat tugas jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Ini sudah jelas Humas RSUD Pajajaran cibinong yang sengaja menutup – nutupi borok yang ada di rumah sakit tersebut agar tidak tercium oleh masyarakat dan awak media.
INSINERATOR ( alat pembakaran sampah B3 ) RSUD PAJAJARAN Cibinong tidak berfungsi dan diduga anggaran pemeliharaan nya menghabiskan dana puluhan juta rupiah perbulan.
Dalam keterangan nya humas RSUD Pajajaran Cibinong menyampaikan kepada media bahwa bener alat tersebut tidak berfungsi dan masalah angaranan pemiliharan yang di duga berjalan terus tiap bulan mereka tidak tahu.
Ketika wartawan mau meliat untuk mendokumentasikan alat pembakaran sampah B3 tersebut pihak Humas terkesan menutup nutupi atau tidak memperboleh kan media untuk mengambil foto atau dokumentasi alat tersebut dengan alasan itu privasi Rumah sakit.
Sementara Rumah sakit Umum.Tersebut di biayai oleh Pemda atau menggunakan angaran pendapatan daerah Kabupaten Bogor dengan kata lain dibangun dari pajak yang dipungut dari masyarakat kabupaten bogor.
Dan isu yang lebih parah yang berkembang di masyarakat RSUD Pajajaran adalah Rumah Sakit yang ber gerit B akan tetapi diduga alat Untuk cuci darah pasien pun masih menyewa / dipihak ketiga kan , sampai berita ini diturun kan dugaan tersebut masih di telusuri oleh tim investigasi gabungan media dan lembaga perlindungan konsumen.
Reporter : sdn
EdItor : red













