BeritaDaerah

Humas RSUD PAJAJARAN cibinong menghalang – halangi wartawan yang mau melihat INSINERATOR ( alat pembakaran sampah B3 ) yang tidak perpungsi.

500
×

Humas RSUD PAJAJARAN cibinong menghalang – halangi wartawan yang mau melihat INSINERATOR ( alat pembakaran sampah B3 ) yang tidak perpungsi.

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Humas RSUD PAJAJARAN cibinong menghalang – halangi wartawan yang mau meliput dan mendokumentasikan INSINETAROR yang ada di Rumah sakit tersebut pada rabu.22/07/2026.

Menurut undang – undang nomor 18 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik  yang menjamin hak warga negara untuk mendapatkan informasi, mewajibkan badan publik transparan, serta mengatur pengecualian informasi dan sanksi. Rincian penting mengenai aturan ini diatur oleh Komisi Informasi.

Dan  menurut undang – undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers pasal 18 ayat 1 Pelaku yang secara sengaja menghambat tugas jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Ini sudah jelas Humas RSUD Pajajaran cibinong yang senghaja menutup – nutupi borok yang ada di rumah sakit tersebut agar tidak tetcium oleh masyarakat dan awak media.

INSINERATOR ( alat pembakaran sampah B3 ) RSUD PAJAJARAN Cibinong tidak berpungsi dan diduga anggaran pemeliharaan nya menghabiskan dana puluhan juta rupiah  perbulan.

Dalam keterangan nya humas RSUD Pajajaran Cibinong menyampaikan kepada media bahawa bener alat tersebut tidak berpungsi dan masalah angaranan pemiliharan yang di duga berjalan tetus tiap bulan mereka tidak tau.

Ketika wartawan mau meliat untuk mendokunentasikan alat pembakaran sampah B3 tersebut pihak Humas terkesan menitup nutupi atau didak memperboleh kan media untuk mengambil poto atau dokumentasi alat tersebut dengan alasan itu pripasi Rumah sakit.

Sementara Rumah sakit Umum.Tersebut di biayai oleh Pemda atau menggunakan angaran pemdapatan daerah Kabupaten Bogor dengan kata lain dibangun dari pajak yang dipungut dari masyarakat kabupaten bogor.

Dan isu yang lebih parah yang berkembang di masyarakat RSUD Pajajaran adalah Ruamah Sakut yang ber gerit A akan tetapi diduga  alat Untuk cuci darah pasien pun masih menyewa / dipihak ketiga kan , sampai brita ini diturun kan dugaan tetsemut masih di telusuri oleh tim investigasi gabungan mecia dan lemga perlindungan konsumen.

 

 

Reporter : sdn

EdItor      : red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 468x60 Example 468x60