BeritaDaerahHukum

Pihak UNMA Banten Tidak Hadir pada Sidang Perdana Kasus Dugaan Melawan Hukum

24
×

Pihak UNMA Banten Tidak Hadir pada Sidang Perdana Kasus Dugaan Melawan Hukum

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PANDEGLANG, Berita-lndinesianews.com – Gugatan melawan hukum yang diduga melibatkan sejumlah pejabat Universitas Mathla’ul Anwar (UNMA) Banten, memasuki sidang perdana di Pengadilan Negeri Pandeglang. Rabu (05/06/2024).

Dalam sidang pertama tersebut, pihak penggugat menyerahkan berkas gugatan kepada hakim. Namun, hakim menunda persidangan selama satu minggu lantaran pihak tergugat tidak hadir.

Perkara dengan Nomor 09/Pdt.G/2024/PN.Pdl diajukan oleh Rizal Rahmatullah melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum AM Munir & Rekan yang telah terdaftar di Pengadilan Negeri Pandeglang.

Sementara para tergugat yaitu Rektor, BPU, Tim Investigasi dan juga PBMA yang menjadi turut tergugat dalam perkara ini menguasakan kepada Lembaga Bantuan Hukum Universitas Mathlaul Anwar Banten.

Dalam agenda sidang tersebut diketahui untuk tergugat I dan tergugat II tidak hadir di persidangan, sehingga Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan ke hari Rabu 12 Juni 2024 dengan agenda kelengkapan para pihak.

Rizal Rohmatullah melalui kuasa hukumnya mengatakan bahwa, “Pihaknya melakukan gugatan tersebut adalah buntut dari kasus pemecatan mantan Dekan FHS UNMA Banten yang menurutnya bahwa para pejabat UNMA diduga telah melawan hukum”, Ujar Rizal.

“Kami melakukan persidangan atas perbuatan melawan Hukum yang dilakukan oleh pihak Rektorat UNMA terkait pemecatan mantan Dekan FHS UNMA Rijal Rohmatullah, karena belum ada kelengkapan terkait pihak tergugat maka hakim menunda persidangan dan akan dilanjutkan ke Minggu depan, dan apabila sidang selanjutnya para pihak tergugat tidak hadir maka hakim bisa memutuskan untuk melanjutkan sidang pertama untuk pembacaan gugatan”, Ungkap Misbakhul Munir, selaku kuasa hukum penggugat, usai melakukan persidangan.

Sementara, Ruli Cakrabuana selaku kuasa Hukum UNMA Banten tidak menyangkal pernyataan yang disampaikan kuasa hukum penggugat.

“Karena kami posisinya dari pihak tergugat dan turut tergugat itu lebih kepada hak penggugat kami melihat dari pada isi formalitas gugatan bahwa dikatakan perbuatan melawan Hukum,” Ucapnya.

Disebutkan, kasus pemecatan Dekan Fakultas Hukum dan Sosial (FHS) tersebut juga direspon oleh Gerakan Mahasiswa dan Alumni (GAMA).

Dalam kurun waktu selama dua minggu, GAMA melakukan aksi unjuk rasa sampai menginap di kampus UNMA Banten.

Bukan hanya gugatan di Pengadilan Negeri Pandeglang, para pejabat UNMA juga dilaporkan ke Polres Pandeglang dan Polda Banten, berkaitan dengan dugaan kasus pidana, Tutupnya

 

Reporter : (Riyan Mks)

Editor : Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 468x60 Example 468x60