BeritaDaerah

GAMMA Gelar aksi di Kejati Banten, Mosi Tidak Percaya Kejari Lebak Dan Penyerahan Lapdu Dugaan Korupsi PIP Madrasah TA. 2023 

36
×

GAMMA Gelar aksi di Kejati Banten, Mosi Tidak Percaya Kejari Lebak Dan Penyerahan Lapdu Dugaan Korupsi PIP Madrasah TA. 2023 

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BANTEN, Berita-Indonesianews.com – GAMMA Gelar aksi demonstrasi di kantor Kejaksaan Tinggi Banten. Aksi yang di gelar oleh puluhan Mahasiswa yang tergabung pada Gerakan Aksi Moral Mahasiswa (GAMMA) dalam kerangka menyampaikan Mosi Tidak percaya APH Kejaksaan Negeri Lebak dan Penyerahan Lapdu. Rabu (12/06/2024).

Di sampaikan oleh ketua umum GAMMA, Ahmad Hudori jika aksi yang di gelar di Kejati Banten hari ini merupakan kerangka menyampaikan, Mosi tidak percaya Kejaksaan Negeri Lebak serta menyerahkan Laporan Pengaduan (LAPDU), dugaan tidak perbuatan korupsi pada penyelenggaraan bantuan sosial PIP Madrasah TH. Anggaran 2023 di bawah naungan Kementerian Agama.

“Hari ini kami melakukan aksi demonstrasi di kantor Kejaksaan Tinggi Banten dalam kerangka menyampaikan ketidakpercayaan kami pada proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejari Lebak. Hal itu dapat kami sampaikan karena Kejari Lebak bukan hanya tidak mampu melakukan pengamatan tentang dugaan kasus korupsi yang terjadi pada pelaksanaan anggaran. Akan tetapi Kejari juga tidak kunjung melakukan langkah kongkret dari beberapa Laporan yang kami sampaikan pada KEJARI Lebak. Tentu dalam hal ini kami melihat jika KEJARI Lebak malah terlibat dalam kemunduran penegakan hukum di Kabupaten Lebak”, Tutur Dori.

Adanya dugaan kuat perbuatan tindak pidana Korupsi yang dilakukan oleh beberapa instrument di bawah naungan Kementerian Agama pada bantuan sosial PIP Madrasah Tahun Anggaran 2023, juga menyita perhatian GAMMA.

Setelah melakukan investigasi advokasi serta kajian kemudian sebagai upaya kongkret, kami menyerahkan temuan dan atau fakta lapangan hasil investigasi kami kepada pihak Kejari Banten untuk di lakukan proses penyelidikan.

Sebagaimana disebutkan pada Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang menyebutkan laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan Undang-Undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana, maka kami memohon agar pihak berwenang dapat menanggapi dan menyegerakan penerbitan surat perintah penyelidikan, Tutup Dori.

 

Reporter : (Edin)

Editor : Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 468x60 Example 468x60