Depok
Penegakan hukum di Kota Depok kini berada di bawah sorotan tajam publik. Pasalnya dari beberapa berita yang tayang sebelumnya, Seorang pelajar berusia 18 tahun harus mendekam di balik jeruji besi sejak 30 Oktober 2025 hanya karena membawa senjata tajam. Tersangka bukan pelaku tawuran, bukan pelaku pembacokan, apalagi bandar narkoba. Namun perlakuan hukum yang diterimanya seolah tanpa kompromi, seakan tak menyisakan ruang kemanusiaan. (18/12/2025)
Akibat penahanan yang berlarut-larut, pelajar tersebut dipastikan gagal mengikuti ujian sekolah. Masa depan pendidikannya terancam, sementara keluarga hanya bisa menunggu tanpa kepastian hukum yang jelas.
Situasi semakin janggal ketika awak media berupaya mengonfirmasi Kapolsek yang menangani perkara ini melalui pesan WhatsApp. Alih-alih memberikan klarifikasi, tidak ada jawaban resmi. Lebih mengejutkan lagi, berdasarkan informasi yang diterima awak media dari sumber lapangan, yang bersangkutan justru mengaku sebagai purnawirawan.
Pengakuan tersebut sontak memantik pertanyaan serius:
Jika benar telah purnawirawan, dalam kapasitas apa yang bersangkutan dikonfirmasi sebagai Kapolsek Pancoran Mas ?
Siapa sebenarnya pejabat aktif yang bertanggung jawab penuh atas perkara ini?
Mengapa hingga kini tidak ada klarifikasi terbuka kepada publik ?
Hingga berita ini diturunkan, pertanyaan tersebut belum mendapat jawaban resmi dari pihak terkait.
Sementara itu, Humas Polres Depok, Made,memberikan pernyataan singkat untuk meluruskan isu yang berkembang. Ia membantah adanya permintaan uang oleh pihak kepolisian.“Polsek tidak pernah meminta uang kepada siswa tersebut. Anggapan itu hanya asumsi dari yang bersangkutan,” tegas Made.
Made juga menyatakan bahwa penerapan pasal Undang-Undang Darurat dinilai sudah tepat karena tersangka membawa senjata tajam dan secara hukum telah berusia 18 tahun.“Secara hukum, dia sudah dewasa,” ujarnya.
Namun pernyataan tersebut justru memunculkan kritik baru. Keluarga mempertanyakan mengapa pendekatan hukum begitu keras diterapkan kepada pelajar tanpa korban, sementara upaya restoratif seolah tertutup rapat.
Ibu tersangka mengaku telah menyerahkan surat keterangan sekolah, surat pencabutan laporan warga, serta dokumen pendukung lainnya. Anehnya, surat pencabutan tersebut tak kunjung dipertimbangkan karena tidak ditandatangani Ketua RT—padahal, menurut keluarga, surat tersebut dibuat oleh Ketua RT sendiri.
Yang lebih menyayat, pelajar tersebut merupakan anak yatim dari keluarga miskin. Ayah tirinya hanya seorang penggali kubur.“Anak saya bukan penjahat. Dia tidak melukai siapa pun. Tapi diperlakukan seolah kriminal kelas berat. Apa karena kami tidak punya apa-apa?” ujar sang ibu dengan suara bergetar.
Ia juga mengungkapkan bahwa salah satu penyidik Polsek Pancoran Mas sempat menyampaikan empati dan menjelaskan bahwa surat-surat tersebut diminta oleh pihak kejaksaan setelah berkas perkara dikembalikan. Namun hingga kini, upaya penyelesaian secara lebih manusiawi belum juga terwujud.
Kasus ini pun memicu pertanyaan keras di ruang publik:
Apakah hukum kini hanya berdiri di atas pasal, tanpa ruang nurani?
Apakah status “dewasa” otomatis menghapus hak pelajar atas masa depan?
Dan ketika pejabat yang dikonfirmasi justru mengaku purnawirawan, siapa yang sebenarnya bertanggung jawab?
Publik menunggu keberanian institusi penegak hukum untuk menjawab secara terbuka. Karena diam, dalam kasus seperti ini, justru terdengar jauh lebih keras daripada seribu klarifikasi.
Wartawan membuka ruang hak jawab kepada Polsek terkait, Polres Depok, dan pihak kejaksaan sesuai amanat UU Pers No. 40 Tahun 1999.
Reporter : Pajar
Editor : red











