BeritaDaerah

Di duga oknum kades sukadamai terlibat cekoki minuman ke dua wanita muda usai di tiduri di tinggal kabur.

851
×

Di duga oknum kades sukadamai terlibat cekoki minuman ke dua wanita muda usai di tiduri di tinggal kabur.

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kab Bogor

Salah satu oknum kepala desa sukadamai yang terlibat cekokin Dua wanita  el dan vn 25 di hotel sentul 8 yang meminta bantuan ke seseorang agar di mintakan bayararannya kepada tiga oknum kades.

perbuatan bejad tiga oknum kepala desa di kejar dua wanita sampai bundaran sentul setelah cekokin minuman  lalu di tiduri di hotel sentul 8 terus di tinggal kabur masuk toltol.

Di ketahui, salah satu kades sukadami(ap) saat di konfirmasi melalui pesan singkat di salah satu aplikasi whatsapp terkesan kaget karena bocor atas perbuatannya ia mengatakan, kang harusnya mau naikan berita konfirmasi dulu karena saya tidak merasa melakukan.

(El) 25 th saat di mintai keterangan melalui pesan siangkatnya menjawab dengan voic note, jadi gini lo pak intinya aku posisi di cekokin sama dia karena bertiga dia sudah bisik-biaik Sma teman – teman nya, emang sudah sepakat bayar tiga juta untuk ngelayanin 2 orang, dia menjanjikan suruh ikutin saya Kita ke indomart sentul, ahirnya dia kabur masuk tol sentul.

Dalam hal ini pun ketua Apdesi bogor timur sudah mengetahui atas perbuatan para oknum kades yang di duga berbuat tidak senonoh namun terkesan tutup mata,

Komisi A Dprd kabupaten Bogor di minta agar menindak oknum kades yang akan merusak citra buruk untuk wilayah Kabupaten bogor di antaranya.

Kepala Desa (Kades) sebagai pejabat publik memiliki tanggung jawab untuk menjalankan tugasnya dengan integritas dan profesionalisme. Berbuat bejad terhadap wanita atau melakukan tindakan yang tidak etis dan melanggar hukum tidak dapat diterima dan dapat berakibat pada pemecatan.

Dasar Hukum
1. _Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa_: Pasal 26 ayat (1) menyatakan bahwa Kades dapat diberhentikan jika melakukan tindakan yang merugikan kepentingan desa atau melanggar hukum.
2. _Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa_: Pasal 33 ayat (1) menyatakan bahwa Kades dapat diberhentikan jika melakukan tindakan yang tidak etis atau melanggar hukum.

Proses Pemecatan
1. _Pengaduan_: Masyarakat atau korban dapat mengajukan pengaduan kepada pihak berwenang, seperti Bupati atau Gubernur.
2. _Investigasi_: Pihak berwenang akan melakukan investigasi untuk memastikan kebenaran pengaduan.
3. _Pemberhentian_: Jika terbukti bahwa Kades telah melakukan tindakan yang tidak etis atau melanggar hukum, maka Kades dapat diberhentikan.

Sanksi
1. _Pemberhentian_: Kades dapat diberhentikan dari jabatannya.
2. _Penuntutan_: Kades dapat dituntut secara hukum jika melakukan tindakan yang melanggar hukum.
3. _Sanksi Administratif_: Kades dapat dikenakan sanksi administratif, seperti penurunan pangkat atau pencabutan hak-hak kepegawaiannya.

Reporter : subur

Editor : red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 468x60 Example 468x60