Kab.Bogor
Sangat disayangkan AS seorang advokat yang harusnya menegakan hukum malah diduga tersandung hukum yang dilaporkan oleh rekannya Ir Ardiyono terkait pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pasal 32 ayat (1) (20/12/24)
Menurut Ardiyono saat dikonfirmasi wartawan detikhariannews mengatakan; AS diduga telah melanggar pasal 32 UU ITE ayat (1) dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara dan atau denda 2 milyar rupiah.
Wartawan detik harian News menjadi saksi penyebaran foto KTP yang digunakan untuk Foto Sampul Whatsapp Bisnis diduga milik AS untuk menyebarkan makian/ancaman, hinaan dan fitnahan terhadap Ir Ardiyono.
Ir. Ardiyono saat di konfirmasi menceritakan, pada awal bertemu AS niatnya hanya menolong kasih menginap di rumahnya di Perumahan Taman Sentosa karena diketahui AS tidak boleh lagi tinggal di rumah mantan mertuanya karena sudah dicerai. Waktu itu tujuan AS ingin bertemu dengan Suryo Sudharmo yg punya urusan dengan Sekjen Peradi Perjuangan dimana Ardiyono yg menghubungkan waktu Suryo dkk ke rumahnya. Namun bersamaan AS nginap Istri Ardiyono terkena serangan jantung dan dirawat di RS Sentra Medika Cikarang (dekat rumah mertua AS), kemana-mana Ardiyono pergi AS ikut dan tinggal di rumahnya jadi terus berlanjut. Ardiyono dibujuk mendirikan Law Firm “Komando Garap” di rumahnya dan dibujuk menjadi penyandang dana urusan tanah di Sentul Bogor.
Masih menurut Ir Ardiyono; selang beberapa waktu kemudian beberapa klien besar ditangani Law Firm “Komando Garap”.
Lanjut Ardiyono, dalam perjalanan urusan tanah klien belum ada yg selesai Ardiyono kehabisan dana untuk membiayai perkara-2 klien tersebut, akhirnya mulai renggang, bahkan AS kemudian kabur dari rumah Ardiyono saat dia sedang ke jogja dengan alasan mau ambil ijasah S2. Kemudian AS mulai menghujat Ardiyono dengan kata-kata kasar; banci kau, gembel sok kaya, akan ku potong lehermu, anak babi, anjing dst yg dikirim ke teman-2 Ardiyono dan grup wa ahli waris klien. AS juga menghasut mantan wartawan binaan Ardiyono dan mitra law firm NH untuk LP kan Ardiyono di Polres Bekasi dengan barang bukti yg dibuat AS sendiri di Citeureup Bogor 14/11/23 yg disebarkan kemana-mana untuk menjatuhkan mental dan harga diri Ardiyono.
AS masih belum puas, dia gunakan Foto KTP Ardiyono sebagai Foto Sampul WA Bisnisnya untuk mengirimkan makian, hinaan dan fitnahan terhadap Ardiyono kemana-mana. Akhirnya Ardiyono melakukan upaya hukum melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Bekasi dengan nomor LP/B/3721/X/2024/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA pada 18 Oktober 2024.
Salah satu wartawan detikharianNews yang juga dikirimin bertubi-tubi tahu persis terkait penyebaran foto-foto dan identitas Ardiyono, bersedia menjadi saksi dan sudah memenuhi undangan pada hari jumat tanggal 20/12/2024 sebagai saksi untuk diklarifikasi dalam berita acara pemeriksaan selama sekitar satu jam di Polres Metro Bekasi di wilayah Jababeka Cikarang.
Rupanya bukan hanya satu perkara AS dilaporkan di Polres Metro Bekasi tapi ada beberapa perkara dan sekarang sedang dalam proses. Begitu juga di Polres Bogor AS juga dilaporkan Ardiyono.
Reporter : subur
Editor : red