BeritaDaerahEkonomi

Di duga pemenang tender 2,6 milyar di kab bogor pt putra banten kontruksi mau di jual belikanB

123
×

Di duga pemenang tender 2,6 milyar di kab bogor pt putra banten kontruksi mau di jual belikanB

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kan.Bogor.

Beredar dugaan kuat di kabupat BOGOR salah satu pemenang tender akan di jual belikan setelah menang lelang tidak punya modal

Dugaan ini muncul dokumen lengkap salah satau PT PUTRA BANTEN KONTRUKSI yang memenangkan lelang wilayah bogor tiga titik salah satunya yang beredar akan di jual dengan nilai proyek 2.6 milyar untuk wilayah cikampak ciampea.17/10/2024

Dalam percakapnya melalui aplikasi whatsap, slah satu team pt putra banten kontruksi (LK) dengan mediator dari pihak kontraktor menyebutkan,iya pak sebenarnya saya ada tiga titik wilayah bogor barat ada yang 800 juta,ada yang 1,6m dan yang 2.6 milyar yang saya mau lepas di angka 15% hanya untuk mengembalikan selama perjalan lelang.

Masih di waktu yang sama dalam percakapany dengan mediator ia pun sempat menawarkan,gampang pak kalau bapak punya modal bisa kerja sama urusan proyek di bogor gampang ada lah sama (MAYOR) dia banyak yang kenal kali.ungkapnya

“Proyek pekerjaan yang dilakukan antara Kontraktor dan Subkon sudahkah melalui aturan dan mekanisme dan ketahui oleh Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK),sehingga Memperoleh izin secara tertulis,serta kedepanya harus memilih perusahaan yang sehat agar pemenang lelang tidak menjual belikan.

Tindakan suatu pekerjaan yang tidak disebutkan dalam kontrak dan tidak mendapat persetujuan, maka hal tersebut tidak diperkenankan karena melangar ketentuan aturan yang berlaku.

Berdasarkan aturan terbaru, Peraturan
Presiden Nomor 16 tahun 2018, ada konsekuensi atau sanksi yang dapat dijatuhkan kepada pihak penyedia, apabila tidak mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan berdasarkan Perpres Nomor 16 tahun 2018.

a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 275
Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Mitra Kerja
Sama Penyediaan Infrastruktur yang tidak memenuhi
kewajiban untuk menindaklanjuti hasil audit setelah
dilakukan serah terima Barang Milik Daerah yang menjadi
objek Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur dan/atau
infrastruktur hasil Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur
kepada Pemerintah Kabupaten Bogor dikenakan sanksi
yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.

reporter : subur

Editor : red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 468x60 Example 468x60