Kab.Bogor
Polres Bogor menangkap pria berinisial CMP (34) dan RS (33) terkait penyalahgunaan narkoba,Keduanya ditangkap setelah mengedarkan sabu.
“Pada hari Minggu, tanggal 5 Januari 2025, Satresnarkoba berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu.
Di mana, dari hasil pengungkapan tersebut, diamankan 2 pelaku, yaitu pertama inisial CMP (34), laki-laki; kemudian kedua, RS (33), laki-laki,” kata Wakapolres Bogor Kompol Adhimas Sriyono Putra, Jumat (10/1/2025).
Adhimas mengatakan total 6,9 kg sabu disita dari tangan pelaku. Kedua pelaku diringkus di dua tempat.
“Dari hasil penangkapan tersebut, kami mengamankan barang bukti 6.924,8 gram sabu atau 6,9 kg sabu, handphone, dan timbangan elektrik,” jelasnya.
Keduanya ditangkap di sebuah rumah kontrakan kawasan Cilodong, Kota Depok. Mulanya, polisi menerima informasi akan ada pengiriman sabu ke Babakan Madang.
“Kemudian dilakukan pendalaman, dan hasilnya personel mengetahui keberadaan pelaku di TKP 1 dan dilakukan penangkapan. Kemudian mengamankan 1 pelaku inisial CMP yang sedang berada di rumah kontrakannya,” tuturnya.
Baca juga:
Polisi Cari Sopir Pikap Seret Petugas Dishub Depok di Jalan Raya Bogor
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mendapat perintah dari orang berinisial G pada Desember 2024. Keduanya diperintahkan untuk mengambil sabu tersebut.
“Kemudian pelaku RS ini mengambil sabu tersebut sesuai arahan, dan selanjutnya diserahkan di CMP dan untuk diedarkan kembali sesuai arahan G,” jelasnya.
Sementara itu, polisi hingga saat ini masih mencari keberadaan G selaku orang yang menyuruh pelaku. Kedua pelaku mendapat upah sebesar Rp 10 juta dari setiap 1 kg sabu.
“Dari pengakuan para pelaku, mereka mendapatkan upah setiap 1 kg sabu adalah sebesar Rp 10 juta. Di mana uang tersebut nantinya dibagi sama rata oleh para pelaku. Dari pengakuan pelaku, mereka baru 1 kali melakukan aksi tersebut dan rencana sabu tersebut akan diedarkan di Jabodetabek,” terangnya.
Modus yang digunakan pelaku adalah sistem tempel. Akibat perbuatannya itu, kedua pelaku terancam hukuman mati.
“Pasal yang kami persangkaan yaitu Pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati atau paling singkat 6 tahun penjara,” pungkasnya.
Reporter : subur
Editor : red