BeritaDaerah

Kasus Pemukulan dengan Senjata Airsofgun oleh anak Pengusaha ada kejanggalan.

324
×

Kasus Pemukulan dengan Senjata Airsofgun oleh anak Pengusaha ada kejanggalan.

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kab.Bogor

Kabupaten Bogor , Aktivis Sosial yang tergabung dalam jaringan Antirasuah menyoroti dugaan kejanggalan penanganan kasus dugaan penganiayaan seorang remaja warga kampung Dukuh Desa Tarikolot Citeureup Kabupaten Bogor yang kepalanya bocor diduga dipukul mengunakan Replika Senjata api yaitu Airsoftgun saat membangun warga yang hendak sahur.

Kasus tersebut sempat viral di kabupaten Bogor dan pelakunya sudah di amankan di Polsek Citeureup yang terjadi pada Minggu Dinihari 16 Maret 2025 sekitar pukul 03:00 WIB sehingga menjadi sorotan publik

Aktivis menilai penanganan kasus tersebut tidak transparan karena tak dibuka kepublik yang mana tidak sesuai dengan pernyataan. Humas Polsek Citeureup menyampaikan bahwa akan ada Konferensi pers namun hingga kini tak dilakukan sehingga menjadi pertanyaan besar ada apa dengan kasus tersebut sampai

Aktivis mendesak Polsek Citeureup mengusut secara transparan kasus dugaan penganiayaan yang mengunakan Airsoftgun yang diduga korbannya anak dibawah umur dan saat menurut informasi sudah berdamai dan pelakunya sudah dibebaskan.

“Kami meminta Polsek Citeureup untuk penanganan kasus tersebut dibuka kepublik secara transparan, profesional dan akuntabel,” ucap Agus Marpaung .

Agus menjelaskan pengusutan kasus tersebut secara transparan penting untuk menjaga kepercayaan publik kepada pihak kepolisian.

Terlebih, ia menyinggung kasus ini sudah bergulir lama dan diduga melibatkan tokoh masyarakat dan juga orang yang berpengaruh dilingkungan setempat dan menjadi sorotan publik.

Lebih lanjut ia berharap polisi mengusut kasus tersebut secara objektif tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.

“Kami berharap penanganan kasus ini dapat segera diselesaikan dan juga segera ada penetapan tersangka, karena kami dapat info korban anak dibawah umur dan menurut UU perlindungan anak tidak boleh Restoratif Justice” ucapnya.

“Kami percaya Polsek Citeureup akan bekerja profesional dalam menangani kasus ini, sebagaimana tugas utama mereka dalam penegakan sesuai hukum yang ada di indonesia ” ucap Agus .

Reporter : sdn/tim
Editor : red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 468x60 Example 468x60