BeritaDaerah

KEPALA SEKOLAH DASAR NEGRI GUNUNG PUTRI 05 BANTAH TERKAIT PULINGLI SEPERTI YANG DI BERITAKAN DI SALAH SATU MEDIA ONLINE DI BOGOR.

449
×

KEPALA SEKOLAH DASAR NEGRI GUNUNG PUTRI 05 BANTAH TERKAIT PULINGLI SEPERTI YANG DI BERITAKAN DI SALAH SATU MEDIA ONLINE DI BOGOR.

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kab.Bogor

Kepala Sekolah Dasar Gunung Putri 05 H.Supriyadi menepis adanya praktik pungutan liar dalam penggalangan dana untuk kebutuhan sekolah seperti yang di beritakan di salah satu media.Online pada Rabu 24/09/2025.

Kepala Sekolah Dasar Negri Gunungputri 05 saat di konfirmasi melalui pesan singkat Whatsapp terkait berita Pungli yang terjadi di sekolah nya pada jumat 25/09/2025.

Kepala sekolah Dasar Negri Gunungputri 05 H.Supeiyadi menegaskan bahawa Pihak sekolah tidak pernah meminta iuran dalam bentuk apapun apalagi dengan menyebutkan nominal seperti yang diberitakan di media tersebut. Kalaupun ada penyelenggaraan acara kegiatan, itu berdasarkan persetujuan orang tua melalui musyawarah dengan cara menyumbang secara suka rela dan tetap berkoordinasi dengan Pengurus Komite Sekolah.”ujarnya”

H.Supeiyadi juga menerangkan Terkait permintaan kontribusi untuk keperluan di luar operasional sekolah seperti biaya saat guru melahirkan sebagaimana yang diberitakan oleh media tersebut sama sekali tidak benar. Sekolah tidak pernah menganjurkan , mengkondisikan, apalagi menyuruh orang tua murid untuk ikut menanggung biaya tersebut.

Begitu pula kaitannya dengan seragam ciri khas sekolah, pihak sekolah tidak mewajibkan apalagi memaksa murid untuk membeli seragam tersebut.
Pihak sekolah tetap berupaya mengoptimalkan dana BOSP guna memenuhi kebutuhan operasional sekolah.tutupnya.”

Salah satu orang tua murid Nurhidayat Atullah juga menyatakan bahwa di Sekolah Dasar Negeri Gunungputri 05 tidak pernah membebani siswa siswi yang bersekolah di SDN Gunungputri 5 tersebut, apalagi melakukan praktek pungutan liar seperti yang diberitakan oleh salah satu media

Menurutnya, dana yang dihimpun dari orang tua siswa murni bersifat sumbangan sukarela sebagai bentuk gotong royong guna memenuhi kebutuhan yang tidak tercakup dalam dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Reporter : sdn
Editor : red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 468x60 Example 468x60