BeritaDaerahHukum

Oknum Pengacara AS SH MHum dilaporkan oleh mantan mitra Law Firm Komando Garap”

69
×

Oknum Pengacara AS SH MHum dilaporkan oleh mantan mitra Law Firm Komando Garap”

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kab.Bogor

Sangat disayangkan (AS) seorang penegak hukum yang seharusnya menegakan hukum malah diduga tersandung hukum yang dilaporkan oleh rekan sendiri ( Ir Ardiyono) terkait penyalahgunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pasal 32 ayat (1) (20/12/24)

As,diduga telah melanggar pasal 32 UU ITE dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara dan atau denda 2 milyar rupiah. Wartawan detik harian News jadi saksi penyebaran foto KTP yang digunakan untuk Foto Sampul Whatsapp Bisnis untuk menyebarkan hinaan dan fitnahan terhadap Ir Ardiyono.


Ir. Ardiyono awalnya niat menolong ngasih tumpangan tempat tinggal di rumahnya di Perumahan Taman Sentosa Blok B1 No 117 Kel Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan Kab Bekasi karena diketahui AS tidak boleh lagi tinggal di rumah mantan mertuanya karena sudah dicerai. Waktu itu tujuannya bertemu Suryo Sudharmo yg punya urusan dengan Sekjen Peradi Perjuangan. Karena Istri Ardiyono terkena serangan jantung dan dirawat di RS Sentra Medika Cikarang (dekat rumah mertua AS) kemana-mana ikut dan tinggal di rumahnya. Ardiyono dibujuk mendirikan Law Firm “Komando Garap” di rumahnya dan dibujuk menjadi penyandang dana urusan tanah di Sentul Bogor.

Selang beberapa waktu kemudian beberapa klien besar ditangani Law Firm “Komando Garap”.

Disela-sela perjalanan perkara belum ada yg selesai Ardiyono kehabisan dana untuk membiayai perkara-2 klien tersebut akhirnya mulai renggang bahkan (AS) kabur dari rumah Ardiyono saat sedang ke jogja dengan alasan mau ambil ijasah S2. Kemudian AS mulai menghujat dengan kata-kata kasar, banci, akan ku potong lehermu, anak babi, anjing yg dikirim ke teman-2 Ardiyono dan grup wa ahli waris klien. AS juga menghasut mantan wartawannya dan mitra law firm NH untuk LP kan Ardiyono di Polres Bekasi dengan barang bukti yg dibuat AS sendiri di Citeureup Bogor 14/11/23 yg disebarkan kemana-mana untuk menjatuhkan mental dan harga diri Ardiyono.

AS masih belum puas dia gunakan Foto KTP Ardiyono sebagai Foto Sampul WA Bisnisnya untuk mengirimkan makian hinaan dan fitnahan terhadap Ardiyono kemana-mana. Akhirnya Ardiyono melakukan upaya hukum melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Bekasi dengan nomor LP/B/3721/X/2024/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA pada 18 Oktober 2024.

Salah satu wartawan detikharianNews yang juga dikirimi bertubi-tubi tahu persis terkait penyebaran foto-foto dan identitas Ardiyono bersedia menjadi saksi dan sudah memenuhi undangan pada hari jumat tanggal 20/12/2024 sebagai saksi untuk diklarifikasi dalam berita acara pemeriksaan selama kurang lebih satu jam di Polres Metro Bekasi di wilayah Jababeka Cikarang.

Rupanya bukan hanya satu perkara melaporkan AS di Polres Metro Bekasi tapi beberapa perkara sudah saya laporkan dan sekarang sedang dalam proses. Begitu juga di Polres Bogor AS juga dilaporkan Ardiyono.

Reporter : subur

Editor : red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 468x60 Example 468x60