BeritaDaerah

Perum tanpa imb Diduga Bangunan perumahan bumi asri satu Tanpa ijin/IMB aparat penegak hukum (APH)  kab bogor harus ambil langkah tindakan tegas.

510
×

Perum tanpa imb Diduga Bangunan perumahan bumi asri satu Tanpa ijin/IMB aparat penegak hukum (APH)  kab bogor harus ambil langkah tindakan tegas.

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kab.Bogor

Maraknya pendirian bangunan khususnya Perumahan – Perumahan di Kabupaten Bogor  menandakan lemahnya tindakan tegas terhadap pengembang nakal, Namun demikian, pembangunan Perumahan claster  diduga banyak yang tidak mengantongi izin seperti izin mendirikan bangunan (IMB) maupun perijinannya. 6/1/25


Salah satu pengembang perumahan bumi asri satu yang terletak di desa lewikaret Rt 2/11 kecamatan Kelapanunggal kab. bogor  masyarakat sekitar mulai bergejolak dengan adanya pembangunan  Perumahan 19 unit  mendirikan bangunan tanpa  (IMB) dan  mengantongi ijin akan menjadi preseden buruk bagi tata pemerintahan kab bogor apabila tidak ditindak tegas aparat khususnya Satpol PP.


Dan terpampang juga baliho menunjukan bahwa tanah tersebut masih dalam sengketa,warga yang enggan di sebut namnya Mengatakan, Ba­ngunan yang diduga tidak memiliki imb tersebut sebaiknya dibongkar dan ditindak tegas sesuai peraturan yang berlaku.”Bangunan bodong tanpa IMB harus ditertibkan, siapapun pemiliknya harus ditindak tegas. Penegakan perda tidak boleh ada kolusi, jangan tebang pilih.’tegas warga

Saat di konfirmasi pihak pengembang perumahan bumi asli satu (Rd) mengatakan, silahkan hubungi pengacara saya.

Dalam hal itu berdasarkan pengaduan masyarakat, Satpol PP Kabupaten Bogor akan bergerak cepat mengecek dengan memberi teguran dan  sementara pembangunan Rumah 19 unit bodong tersebut permanen.

Untuk itu, upt pengawas bangunan dan tata ruang dan Satpol PP Kabupaten Bogor agar tegas menyikapi persoalan ini, dan mengingatkan agar penyelesaiannya tidak tebang pilih.

Jika yang begini dibiarkan terjadi maka akan jadi preseden buruk bagi penegakan hukum. Ini tak boleh dibiarkan, harus ditindak.

IMB merupakan perizinan terhadap pendirian bangunan sebagai salah satu produk hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum atau legalitas.

Pada prinsipnya setiap orang tidak dilarang untuk membangun baik itu rumah tinggal ataupun bangunan lainnya. Namun yang perlu diingat, aktivitas tersebut harus legal, mengantongi IMB. Dengan kata lain, legalitas dari pembangunan itu harus dikantongi pemilik bangunan.

Namun fenomena yang terjadi di lapangan, terkadang pemilik bangunan tidak mengurus perijinan terlebih dahulu. Mereka justru membangun dulu, baru kemudian mengurus izin.

Sampai berita ini diturunkan belum ada pihak pengembang belum bisa membuktikan surat izin IMB ,pihak penindak Perda (SATPOL PP ) seperti nya tutup mata dengan  pembangunan 19 unit.

Padahal sangat jelas Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman mengatur berbagai hal terkait penyelenggaraan perumahan, termasuk larangan pengembangan di lokasi yang tidak sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Pelanggaran terhadap larangan ini dapat berakibat pada sanksi administratif dan pidana.

Sanksi administratif yang dapat dikenakan kepada pelaku pelanggaran, antara lain: Pencabutan izin, Bongkar paksa.

Selain itu, pelaku pelanggaran juga dapat dikenakan pidana denda hingga Rp50 miliar dan pidana penjara hingga 5 tahun. tahun.tutupnya.

Reporter : sdn

Editor : red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 468x60 Example 468x60