KAB.BOGOR, Berita-Indonesianews.com – Polres Bogor – Rabu, tanggal 12 Juni 2024 sekira pukul 21.00 WIB bersama instansi terkait Satpol PP Kecamatan Tenjolaya bersama Pawas Iptu Lalu Nasrun dan 2 Personil Unit Patroli Polsek Ciampea, berhasil melakukan penyitaan minuman keras dari sebuah toko jamu di Kampung Cikupa, Desa Situdaun, Kecamatan Tenjolaya. Kamis (13/06/2024).
Kapolsek Ciampea Kompol Suminto HP,.S.IP,.MH menjelaskan bahwa, Dimana Pemilik toko yang diketahui bernama Sdr. Budi harus menyerahkan 59 botol berbagai merk minuman keras, termasuk anggur merah, anggur putih, arak, bir hitam, bir putih, dan lainnya. Setelah penyitaan, saudara Budi serta barang bukti diamankan oleh Polsek Ciampea untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Tindakan Kepolisian ini merupakan langkah penegakan hukum terhadap peredaran minuman keras yang melanggar aturan di wilayah tersebut. Langkah ini juga sebagai upaya untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, sampai berita ini diturunkan proses hukum berjalan dan situasi kondusif.
Sumber : (Humas polres Kab.Bogor)
Editor : Asm