KAB.BOGOR, Berita-Indonesianews.com – Polres Bogor – Selasa, 28 Mei 2024 sekira pukul 18.00 WIB, dimana telah terjadi tindak pidana korban perampasan dan kekerasan terhadap penjual roti keliling. Kejadian tersebut terjadi di Jalan Raya Cileungsi Hijau, Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi.
Kapolsek Cileungsi Kompol Wahyu Maduransyah Putra,.ST,.SIK,.MH menjelaskan, Dimana adanya Korban AS (1999) dengan tempat tinggal di Kp. Sipayung, Kec. Sukajaya, Kab. Bogor. Seorang pedagang roti keliling yang sedang berjualan roti tiba-tiba dipanggil oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal untuk menanyakan menjual roti ada rasa apa saja. Tiba-tiba korban langsung dipukul oleh pelaku dengan tangan kosong sehingga mengenai jidat korban.
Kemudian datang kembali satu orang laki-laki yang juga tidak dikenal yang juga ikut melakukan aksi pemukulan kepada korban dari belakang dan juga menggunakan tangan kosong memukul korban AS (1999).
Atas kejadian tersebut, pelaku langsung merampas Handphone beserta uang tunai yang ada di kantong korban sekitar estimasi kerugian Rp. 3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah). Hingga saat berita ini diturunkan, pelaku masih dalam penyelidikan pengejaran pihak Kepolisian Polsek Cileungsi, dan atas perkara ini terungkap para pelaku akan dikenakan Pasal Perampasan 368 KUHPidana.
Sumber : (Humas polres Kab.Bogor)
Editor : Asm