BeritaDaerah

Polsek citerup  sudah sesuai prosedur,perpol no 8 th 2021 dengan Restorative Justice

436
×

Polsek citerup  sudah sesuai prosedur,perpol no 8 th 2021 dengan Restorative Justice

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kab.Bogor

 

Polsek citerup Tunjukkan Solusi Damai untuk Kasus Penganiayaan dengan Restorative Justice

upaya memperkuat keadilan Polsek citerup berhasil menyelesaikan sebuah perkara tindak pidana penganiayaan melalui proses Restorative Justice (RJ)

Kasus tersebut sempat viral dan pelakunya sempat di amankan di Polsek Citerup Polres Bogor,yang terjadi pada Minggu Dinihari 16 Maret 2025 sekitar pukul 03:00 WIB sehingga menjadi sorotan publik namun polsek citerup berhasil mendamaikan korban dan pelaku di ruang Restorative Justice

Polsek citerup yang melibatkan korban dan pelaku, serta keluarga dan tokoh masyarakat pun mendapatkan apresiasi oleh masarakat

sesui Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 (Perpol No. 8 Tahun 2021) mengatur tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Peraturan ini diterbitkan untuk memberikan acuan dasar penyelesaian perkara guna memberikan kepastian hukum dan meminimalisir proses penegakan hukum yang bisa memicu masalah besar.

Acara dimulai dengan pembukaan yang dipimpin oleh kanit , mewakili Kapolsek citerup, dan dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, termasuk Kanit Reskrim, AKP RUSTAMI,SH.serta beberapa anggota Reskrim Polsek Citerup. Dalam proses tersebut, kedua belah pihak menandatangani surat kesepakatan perdamaian yang disaksikan oleh tokoh masyarakat dan keluarga dari korban maupun pelaku. Proses tersebut dilakukan dengan penuh keikhlasan, mengutamakan penyelesaian yang mengedepankan kebaikan bagi semua pihak.

AKP RUSTAMI,SH selaku Kanit Reskrim, mengungkapkan bahwa proses Restorative Justice ini adalah bentuk komitmen Polsek Citerup dalam menegakkan hukum yang adil, dan lebih mengutamakan penyelesaian yang humanis. “Restorative Justice memberi kesempatan bagi kedua belah pihak untuk menyelesaikan perkara ini tanpa harus berlanjut ke proses hukum yang lebih panjang, dengan harapan akan tercipta perdamaian yang sesungguhnya,” jelasnya.

Sementara itu, baik korban maupun pelaku mengungkapkan rasa syukur atas kesepakatan damai yang tercapai, dan berjanji untuk memperbaiki hubungan keduanya sebagai sesama warga citerup. Keputusan ini juga menjadi cermin bahwa dalam masyarakat yang saling menghormati, setiap permasalahan dapat diselesaikan dengan cara bijak.

Kegiatan ini berlangsung dengan aman, tertib, dan terkendali, memberikan gambaran positif tentang upaya Polsek Citerup dalam menjaga kedamaian dan stabilitas sosial. Tutupnya

Reporter : subur

Editor :red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 468x60 Example 468x60