BeritaHukumKepolisianKriminal

Polsek Gunung Putri Mediasi Melalui Restorative Justice Antar Kedua Belah Pihak, Terkait Adanya Kesalahpahaman Dugaan Adanya Peristiwa Tindak Pidana Pencurian Burung

20
×

Polsek Gunung Putri Mediasi Melalui Restorative Justice Antar Kedua Belah Pihak, Terkait Adanya Kesalahpahaman Dugaan Adanya Peristiwa Tindak Pidana Pencurian Burung

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KAB.BOGOR, Berita-Indonesianews.com

POLRES BOGOR – Sabtu tanggal 27 Juli 2024 sekira jam 13.00 Wib, Kanit Reskrim dan Anggota Reskrim telah melaksanakan kegiatan Mediasi Melalui Restorative Justice Antar Kedua Velah Pihak Terkait peristiwa dugaan tindak pidana Pencurian yang dilakukan oleh Sdr. A, Sdr. A, Sdr. R, Sdr. A dan Sdr. AK,Terhadap Sdr. TS.

Kapolsek Gunung Putri AKP Didin Komarudin,.SH,.MH menjelaskan bahwa, Pada hari Jum’at tanggal 19 Juli 2024 jam 02.14 wib di Villa Permata Mas Blok CC. 16.B Kel/Desa. Bojong Nangka, Kec. Gn. Putri, Kab. Bogor, telah terjadi peristiwa tindak pidana Pencurian yang dilakukan oleh Sdr. A, Sdr. A, Sdr. R, Sdr. A dan Sdr. AK.Terhadap 1 (ekor) Burung Murai Batu Milik Sdr. TS. Para terduga pelaku melakukan pencurian tersebut dengan cara melompat pagar rumah korban dan masuk kedalam garasi, kemudian mengambil (1 satu) ekor burung Murai Batu Medan milik korban tersebut. Sampai akhirnya diketahui oleh pemiliknya Sdr. TS dan akhirnya di bawa ke Mako Polsek Gunung Putri.

Akhirnya setelah di serahkan ke Polsek Gunung Putri, disepakati dari pihak Korban Sdr. TS untuk tidak melanjutkan perkara ini ke jalur hukum dan memaafkan kepada para diduga pelaku, dan yang hadir untuk mediasi di Polsek Gunung Putri oleh perwakilan dari kedua belah pihak, dengan hasil kedua belah pihak sepakat akan menyelesaikan permasalahan tersebut secara musyawarah dan mufakat.

Dijelaskan pihak Kepolisian Polsek Gunung Putri bahwa hasil mediasi Restorative justice yaitu :

1. Kedua belah pihak sepakat bermusyawarah untuk mufakat dan tidak dilakukan proses hukum ke tingkat peradilan.

2. Kedua belah pihak bersepakat permasalahan tersebut diselesaikan dengan cara musyawarah dengan kesepakatan yang telah disepakati bersama.

3. Atas kesepakatan dibuatkan surat pernyataan bersama bermaterai dan ditantangani oleh kedua belah pihak, saksi-saksi yang turut menyaksikan, dan sampai berita ini diturunkan situasi kondusif.

 

Sumber : (Humas polres Kab.Bogor)

Editor : Asm

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 468x60 Example 468x60