PT.MEDIA DETIK HARIAN
KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
AHu-046278.HH.01.03.TAHUN 2024
NPWP : 13.895.981.2-436.000
__________________________
Pimpinan Perusahaan
🔴 SHINTA ULANDARI
Pimpinan Umum
🔴 SADIKIN
REDAKSI
Penanggung Jawab
🔴 NURHIDAYATATTULOH
Pemimpin Redaksi
🔴 NURHIDAYATATTULOH
Wakil Pimpinan Redaksi
🔴 ASIM
Penasehat Hukum
🔴 RAHMAT SELAMAT SH.MH.MKn.
🔴 Ruby Falahadi, S.H.
🔴 H. Sukarman, S.Pd, S.H, M.H
Redaktur
🔴 Asim
Setaf Redaksi
🔴 N.Karningsih
🔴 YANTY
IT
🔴 PADIL
Kepala Biro
🔴 JAKARTA : Nanang Kosim SP
🔴 Kabiro kabupaten Bogor:SADIKIN
🔴 Kabiro Lebak Banten : Riyan Mks
🔴 Kabiro Batam : Lugahon
🔴 Kabiro Tangerang Raya : Asep Wahyu Hidayat
Koordinator Liputan :
SADIKIN
Wartawan & KONTRIBUTOR
🔴 Muhamad Dicky Efendi
🔴 Edin
🔴 Sardi
🔴 Sahir
🔴 Erikson Pasaribu S. PD.
🔴 Ariandono Sulastio
🔴 Hasibuan salim.
🔴 SUBUR
EMAIL REDAKSI
detikhariannews@gmail.com
TELEPON REDAKSI
082112073967/081218980203
IKLAN
082112073967
ALAMAT REDAKSI
Editorial Office ; detik harian news.com.
Perumahan Puri Araya Blok FA11 CIBATOK IIÂ KEC.CIBUNGBULANG KAB.BOGOR JABAR INDONEDIA.
Warning !!!
Nama Jurnalis DETIK HARIANANEWS.COM Tercantum Dalam Box Redaksi dan di Bekali Dengan Kartu Pers dan Surat Tugas Dalam menjalankan Tugas Untuk Mencari Berita, Iklan Atau Advertorial.
Diharapkan Kerjasama Pihak Terkait Agar Memberikan Kemudahan Jurnalis DETIK HARIANNEWS.COM Dalam Melaksanakan Tugas Jurnalistik. Atas Kerjasamanya Kami Ucapkan Terimakasih
UU Pokok PERS Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18 Ayat 1
Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
Jika Ada Pihak Instansi Pemerintahan dan Swasta Maupun Pribadi Yang Merasa di Rugikan Oknum Yang Mengaku Mengatasnamakan Jurnalis Media DETIK HARIANNEWS.COM Tanpa Ada Tercantum Namanya di Bok Redaksi Maka Bukan Wewenang dan Tanggung Jawab Redaksi DETIK HARIANNEWS.COM Atau Silahkan Laporkan Kepada Pihak Yang Berwajib