BeritaDaerah

TANAH MILIK AHLIWARIS TIBA – TIBA DI PASANG PLANG SENGKETA OLEH PENGADILAN AGAMA.

784
×

TANAH MILIK AHLIWARIS TIBA – TIBA DI PASANG PLANG SENGKETA OLEH PENGADILAN AGAMA.

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kab. Bogor

Tanah milik ahli Warus Indra yang di Kelurahan Tanah Baru Bogor Utara Kota bogor tiba – tiba di pasang Plang sengketa oleh pengadilan Agama pada jumat 14/03/2025.

Sudah berkali – kali ahli waris Indra datang ke kelurahan meminta agar di keluarkan suarta tiga serangkai dengan cara mengeluarkan surat yang dimilikinya atas tanah seluas 3000 M,2 terletak di RT 001 RW 010 keluran Tanah baru Bogor Utara.

Tetapi pada hari ini Jumat 14, Maret 2025 ketika datang ke lokasi sudah ada plang sengketa di lahan yang dia miliki, di plang tertulis sedang sengketa dengan perkara 1198/ Pdt G/ 2024 / PA, menurut ahli waris Indra pada dilokasi sedang di lakukan sidang yang dilakukan oleh pengadilan agama kota Bogor, tetapi sungguh aneh Indra selaku ahli waris tidak dilibatkan di lokasi, atas kejadian tersebut Indra bersama media datang ke pengadilan agama dengan maksud menanyakan perihal kedatangan pihak pengadilan agama kelokasi tanah yang dimilikinya.

Indra selaku ahli waris dan para awak media bertemu dengan panitera pengadilan agama yang kerap dipanggil Iyus ia pun menyampaikan ‘ benar hari ini hakim pengadilan agama sedang kelokasi bersama dengan pihak kelurahan dan aparat lainnya untuk agenda peninjauan lokasi ‘ ketika ditanya apa dasar pelaporan mereka dan siapa terlapor, dengan gamblang panitra menerangkan ‘ untuk terlapor sebanyak 38, orang salah satunya Mamat dan pelapor ada 6, orang tetapi jika dasar apa mereka melapor tanyakan langsung ke hakim sebab saya tidak mempunyai kewengan untuk menjawab dan saran saya buat saja surat Intrpensi ke pengadilan tutupnya.

Indra juga membeberkan ke media bahwa tanggal 25 Nopember 1973 tanah seluas 300 M,2 telah dijual oleh Sarminah Karta disaksikan oleh Abas dan Udin tetapi mengapa pihak ahli waris Sarminah Karta malah menuntut kembali apakah almarhum Sarminah Karta semasa hidup tidak menjelaskan bahwa tanah yang dulunya sawah seluas 3000 M,2 telah di jual, atau memang pura – pura tidak paham , saya juga sebagai ahli waris yang Syah dan memiliki dokumen kepemilikan tanah tersebut tidak akan menyerah bila perlu akan saya buat laporan balik tutupnya.

Repoeter : sdn/ tim

Editor : red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 468x60 Example 468x60