BeritaDaerahSosial

Warga sukadami Minta Bupati Bogor Tindak Tegas Kades sukadamai atas Dugaan pencekokan dua wanita usai di tiduri di tinggal kabur.

1018
×

Warga sukadami Minta Bupati Bogor Tindak Tegas Kades sukadamai atas Dugaan pencekokan dua wanita usai di tiduri di tinggal kabur.

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kab Bogor

warga sukadami meminta BUPATI TERPILIH RUDI SUSMANTO DAN WAKIL BUPATI JARO ADE tindaktegas kades sukadami yang akrab di panggil apud yang di duga melakukan tindakan asusila yang mencoreng marwah Desa Suka Damai.

korban pelecehan seksual oleh Kepala Desa sukadami (apud), meminta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bogor untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelaku kasus dugaan pencekokan ke dua wanita muda di hotel sentul 8.

Peristiwa tersebut terjadi pada bebrpa bulan lalu EL dan ni mengaku awalnya cuma di ajak hiburan namun tiba-tiba di ajak masuk ke hotel 8 sentul bogor.

Dalam keterangannya kepada media, el mengatkan, iya Pak awalnya cuma hiburan  tiba-tiba di bawa ke hotel, pas masuk saya tau merka bertiga ada bisik-bisik maksud jahat ternyta benar kan di cekokin minuman, pas masuk jam 11 malam keluar jam tiga waktu di tasnya mau kemna mau ambil uang hayu bareng, ga tau aku ikutin di tinggal kabur masuk tol.

Dalam hal ini warga sukadami yang enggan di sebut namnya,saat di temui awak media ia mengatkan, iya Pak kan si apud di pilih oleh warganya kalau warganya sudah tidak percaya karena kelakuanya ya warga yang minta si apud mundur,tuturnya

Dasar Hukum
1. _Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa_: Pasal 26 ayat (1) menyatakan bahwa Kades dapat diberhentikan jika melakukan tindakan yang merugikan kepentingan desa atau melanggar hukum.
2. _Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa_: Pasal 33 ayat (1) menyatakan bahwa Kades dapat diberhentikan jika melakukan tindakan yang tidak etis atau melanggar hukum.

Proses Pemecatan
1. _Pengaduan_: Masyarakat atau korban dapat mengajukan pengaduan kepada pihak berwenang, seperti Bupati atau Gubernur.
2. _Investigasi_: Pihak berwenang akan melakukan investigasi untuk memastikan kebenaran pengaduan.
3. _Pemberhentian_: Jika terbukti bahwa Kades telah melakukan tindakan yang tidak etis atau melanggar hukum, maka Kades dapat diberhentikan.

Sanksi
1. _Pemberhentian_: Kades dapat diberhentikan dari jabatannya.
2. _Penuntutan_: Kades dapat dituntut secara hukum jika melakukan tindakan yang melanggar hukum.
3. _Sanksi Administratif_: Kades dapat dikenakan sanksi administratif, seperti penurunan pangkat atau pencabutan hak-hak kepegawaiannya.

Reporter : subur

Editor : red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 468x60 Example 468x60