Kab.Bogor
YAYASAN AL IKALAS Citeuraup Di duga menjadi korban penyerobotan tanah,berupaya ajak mediasi sebelum ke jalur Hukum
Berdasarkan Undang-Undang tentang Desa Nomor 6 Tahun 2014 pasal 26 huruf k, kepala desa memiliki tugas untuk menyelesaikan perselisihan antar warga.
Dengan adanya tugas tersebut, kepala Desa wajib membantu masyarakat menyelesaikan permasalahan yang timbul termasuk sengketa tanah.
Salah satu warga Gunungsari kecamtan citeureup,kabupaten Bogor, Wahyu hidayat melalui tim kuasa Hukumnya disampaikan ia membeli tanah seluas 3.000 M2 Tahun 2020, selanjutnya Sebagian sudah di jual ke yayasan al Ikhlas, Warga Kaum Kelurahan Karang Asem Barat namun ada Oknum yang mengaku dan menguasai Objek tanah dengan cara memalsukan surat.
Melalui Desa,ke dua belah pihak yang di fasilitasi oleh kepala Desa Gunungasari dengan undangan pada hari kamis tgl 22 Mei 2025 ahirnya bersedia bertemu bermediasi.22/05/25
Inisial (ED) yang merasa beli kepada Oknum yang sudah meninggal almarhum (sl) di tahun 2022 sementara wahyu hidayat membeli langsung ke PT Suwadaya Ridatama di tahun 2020, Artinya Wahyu Hidayat beli seblum di beli oleh ND.
Ke dua belah pihak saat Malidasi Data di kantor Desa semua yang hadir dalam mediasi pun mengatakan (ED) beli Tanah yang tidak sah karena wahyu hidayat lah membeli duluan.
Masih di kantor Desa Gunungsari, (ED) ahirnya mengakui kalau dirinya ketipu beli objek tanah oleh Oknum yang tidak bertanggung jawab.
Dalam hal ini melalui tim kuasa Hukum Wahyu Hidayat,meminta agar persolan-peraoalan tanah di Desa Gunungsari Citeuraup Kabupaten Bogor sebelum warganya berurusan dengan Hukum alangkah baiknya di bantu untuk di fasilitasi mediasi oleh kepala Desa. Tutupnya.
Red-sb
Berdasarkan Undang-Undang tentang Desa Nomor 6 Tahun 2014 pasal 26 huruf k, kepala desa memiliki tugas untuk menyelesaikan perselisihan antar warga.
Dengan adanya tugas tersebut, kepala Desa wajib membantu masyarakat menyelesaikan permasalahan yang timbul termasuk sengketa tanah.
Salah satu warga Gunungsari kecamtan citeureup,kabupaten Bogor, Wahyu hidayat melalui tim kuasa Hukumnya disampaikan ia membeli tanah seluas 3.000 M2 Tahun 2020, selanjutnya Sebagian sudah di jual ke yayasan al Ikhlas, Warga Kaum Kelurahan Karang Asem Barat namun ada Oknum yang mengaku dan menguasai Objek tanah dengan cara memalsukan surat.
Melalui Desa,ke dua belah pihak yang di fasilitasi oleh kepala Desa Gunungasari dengan undangan pada hari kamis tgl 22 Mei 2025 ahirnya bersedia bertemu bermediasi.22/05/25
Inisial (ED) yang merasa beli kepada Oknum yang sudah meninggal almarhum (sl) di tahun 2022 sementara wahyu hidayat membeli langsung ke PT Suwadaya Ridatama di tahun 2020, Artinya Wahyu Hidayat beli seblum di beli oleh ND.
Ke dua belah pihak saat Malidasi Data di kantor Desa semua yang hadir dalam mediasi pun mengatakan (ED) beli Tanah yang tidak sah karena wahyu hidayat lah membeli duluan.
Masih di kantor Desa Gunungsari, (ED) ahirnya mengakui kalau dirinya ketipu beli objek tanah oleh Oknum yang tidak bertanggung jawab.
Dalam hal ini melalui tim kuasa Hukum Wahyu Hidayat,meminta agar persolan-peraoalan tanah di Desa Gunungsari Citeuraup Kabupaten Bogor sebelum warganya berurusan dengan Hukum alangkah baiknya di bantu untuk di fasilitasi mediasi oleh kepala Desa. Tutupnya.
Reporter : subur
Editor : red













